• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 2: Pelayanan Pengobatan Umum, Tindakan Medik Operatif, dan Pelayanan Kegawatdaruratan

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 05:00 WIB
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 2
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 2

SURATDOKTER.com - Sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, Surabaya, kembali merilis lanjutan tarif retribusi layanan kesehatan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2025.

Informasi ini merupakan bagian dari penyesuaian biaya layanan kesehatan untuk masyarakat, sekaligus mendukung kualitas pelayanan yang lebih optimal.

Layanan Pengobatan Umum Tambahan

Masih dalam kategori pengobatan umum, terdapat beberapa layanan tambahan yang dikenakan biaya tertentu. Irigasi telinga, misalnya, dipatok sebesar Rp 35.000 per pasien. Untuk tindakan melepas selang nasogastrik (NGT), tarifnya hanya Rp 10.000.

Baca Juga: 84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan

Selain itu, pemasangan penyangga leher atau collar brace dikenakan tarif Rp 125.000, sedangkan untuk pengurusan rekam medis dikenai biaya sebesar Rp 20.000. Jika pasien membutuhkan bidai di lokasi tertentu, biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 per pasien.

Tindakan Medik Operatif

Untuk tindakan bedah minor, puskesmas menyediakan berbagai layanan operatif ringan yang tetap mengedepankan keterjangkauan.

Misalnya, tindakan sirkumsisi (khitan) dengan metode kauter dikenai tarif Rp 300.000, sedangkan dengan alat smart clem biayanya sedikit lebih tinggi yaitu Rp 350.000.

Prosedur insisi abses dibanderol Rp 30.000, dan ekstraksi kuku sebesar Rp 50.000.

Tindakan pengangkatan kutil atau clavus (eksisi mata ikan) dipatok seharga Rp 70.000, sedangkan stump plasty dikenai tarif Rp 30.000.

Untuk prosedur penjahitan luka, tarif dasar sebesar Rp 41.000, dengan tambahan biaya Rp 5.000 untuk setiap jahitan ekstra. Jika ada tindakan untuk mengangkat jahitan, biaya tambahannya sebesar Rp 20.000.

Tindakan lain seperti pengangkatan lipoma dikenai tarif Rp 85.000, dan bulektomi atau pengangkatan benjolan kecil dihargai Rp 100.000.

Sementara untuk pemasangan NGT kembali, tarifnya Rp 25.000, dan tindakan pembedahan kecil seperti jahit telinga robek sebesar Rp 50.000. Layanan cross insisi dikenai biaya Rp 30.000.

Pelayanan Kegawatdaruratan

Puskesmas juga memfasilitasi layanan darurat untuk kondisi yang memerlukan penanganan cepat. Biaya untuk pemeriksaan awal dalam kondisi gawat darurat adalah Rp 20.000 per pasien. Observasi di UGD dengan durasi maksimal 6 jam dikenakan tarif yang sama, yaitu Rp 20.000 per jam.

Baca Juga: 1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X