• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 2: Pelayanan Pengobatan Umum, Tindakan Medik Operatif, dan Pelayanan Kegawatdaruratan

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 05:00 WIB
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 2
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 2

Dalam hal tindakan medik gawat darurat, perawatan luka dibedakan berdasarkan tingkat keparahan.

Luka ringan dengan panjang di bawah 5 cm dikenakan tarif Rp 25.000. Luka sedang dengan ukuran antara 5 hingga 10 cm dihargai Rp 30.000, dan luka berat lebih dari 10 cm dikenai biaya Rp 40.000. Sementara itu, perawatan untuk luka gangren dikenai tarif Rp 30.000.

Untuk luka bakar, tarif ditentukan berdasarkan luas area dan tingkat keparahan. Luka bakar derajat I pada area kecil (1 regio) dikenakan Rp 40.000, sedangkan luka bakar derajat II pada area yang lebih luas (sedang) dihargai Rp 50.000.

Tarif yang dipublikasikan ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai biaya layanan yang akan diterima.

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan kesehatan secara lebih terencana dan bertanggung jawab, serta menjadi panduan transparan bagi semua pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X