Dalam hal tindakan medik gawat darurat, perawatan luka dibedakan berdasarkan tingkat keparahan.
Luka ringan dengan panjang di bawah 5 cm dikenakan tarif Rp 25.000. Luka sedang dengan ukuran antara 5 hingga 10 cm dihargai Rp 30.000, dan luka berat lebih dari 10 cm dikenai biaya Rp 40.000. Sementara itu, perawatan untuk luka gangren dikenai tarif Rp 30.000.
Untuk luka bakar, tarif ditentukan berdasarkan luas area dan tingkat keparahan. Luka bakar derajat I pada area kecil (1 regio) dikenakan Rp 40.000, sedangkan luka bakar derajat II pada area yang lebih luas (sedang) dihargai Rp 50.000.
Tarif yang dipublikasikan ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai biaya layanan yang akan diterima.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan kesehatan secara lebih terencana dan bertanggung jawab, serta menjadi panduan transparan bagi semua pihak.***
Artikel Terkait
8 Siswa di Sumsel Dilarikan ke Puskesmas Setelah Keracunan Makan Bergizi Gratis
Dugaan Adanya Malpraktik Dalam Persalinan Seorang Ibu di Puskesmas Kemiri
Berikut Daftar 28 Puskesmas yang Menyediakan Layanan Psikolog Gratis di Jakarta
28 Puskesmas di Jakarta Sudah Dilengkapi Dengan Layanan Psikolog Gratis
Penggerebekan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas