SURATDOKTER.com - Seluruh peserta BPJS Kesehatan tentu memperoleh jaminan kesehatan di seluruh Indonesia.
Namun, pasti ada hal-hal yang mengharuskan peserta untuk melakukan perubahan data BPJS Kesehatan seperti domisili, faskes terdekat, data anggota peserta, dan lain sebagainya.
Tak perlu khawatir karena sekarang perubahan data sudah bisa melalui online aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan, Simak Disini!
Data Administrasi BPJS Kesehatan
Dalam mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya membutuhkan beberapa data administrasi, yaitu:
- Kartu Keluarga
- NIK (e-KTP)
- No. Handphone
- Email (opsional)
Data tersebut digunakan untuk mendapatkan alamat tempat tinggal atau domisili, fasilitas kesehatan yang terdekat, kontak pribadi yaitu nomor handphone dan alamat email.
Hal-hal yang biasanya menjadi alasan mengubah data administrasi tersebut, yaitu:
- Terdapat kesalahan saat menginput data ketika mendaftar offline oleh petugas.
- Telah pindah alamat tempat tinggal atau domisili.
- Ganti Faskes Tingkat 1 terdekat dengan domisili.
- Telah pisah KK (Kartu Keluarga).
- Peserta BPJS Kesehatan telah meninggal.
Baca Juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Praktis Bisa Lewat Handphone
Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut adalah berbagai pilihan cara mengubah data BPJS Kesehatan memalui online yang bisa diakses dimana saja tanpa perlu ke kantor BPJS.
1. Aplikasi Mobile JKN
Cara mengubah data BPJS Kesehatan online yaitu dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, sabagai berikut:
Peserta bisa mengunduh aplikasi ini di Playstore untuk android atau Appstore untuk iOS.
Selanjutnya, buat akun menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/NIK dan nomor handphone.
Kemudia buat kata sandi untuk akun yang dibuat. Setelah akun berhasil dibuat, segera sign in atau masuk dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan captcha.
Di Beranda, pilih fitur Ubah Data Peserta. Dalam menu ini, peserta bisa mengubah nomor telepon, email, alamat, kelas rawat, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).
Artikel Terkait
Berobat Tanpa Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Jangan Khawatir Masih Bisa Dilayani Dengan Cara Ini
Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan, Simak Disini!
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan