SURATDOKTER.com - Peserta JKN-KIS tidak hanya dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengklaim berbagai alat kesehatan.
Jenis alat kesehatan yang dapat diajukan klaim meliputi kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck, dan kruk.
Pencarian yang paling umum dilakukan oleh masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat masalah penglihatan lebih sering terjadi daripada masalah kesehatan lain yang memerlukan alat bantu.
Ini juga merupakan jawaban bagi mereka yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat dapat digunakan untuk pemeriksaan mata.
Jawabannya tentu saja bisa, bahkan juga dapat digunakan untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan termasuk kacamata.
Namun, proses klaim kacamata BPJS Kesehatan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini berarti bahwa peserta tidak diperbolehkan untuk sembarangan mengganti kacamata setiap hari dengan menggunakan BPJS.
Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Perlindungan Sosial Ekonomi dan Keluarga
Persyaratan Pengajuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Dalam situs resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa peserta JKN-KIS hanya diperbolehkan untuk melakukan pembelian kacamata setiap dua tahun sesuai dengan kebutuhan medis.
Selain itu, klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan syarat masih dalam batas plafon yang telah ditentukan untuk setiap kelas peserta.
BPJS Kesehatan memberikan layanan berupa subsidi dana. Jumlah subsidi dana yang diberikan bervariasi tergantung dari kelas kepesertaan.
Menurut informasi yang tertera di situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian biaya kacamata yang akan ditanggung oleh BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:
- Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000
Cara Pengajuan Kacamata Gratis Melalui BPJS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim kacamata melalui BPJS tahun 2022:
- Datanglah ke Puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sebagai faskes 1 Anda. Di tempat tersebut, silakan meminta surat rujukan ke poliklinik mata.
- Silakan ikuti prosedur rawat jalan tingkat maju atau RJTM yang berlaku untuk peserta JKN-KIS. Lakukan pemeriksaan mata sesuai dengan prosedur yang ada di poli tersebut.
- Kemudian, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata yang dapat diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalitas resep kacamata di loket RS, lalu segera kunjungi optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Persyaratan untuk transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
Berapa Lama Waktu Rawat Inap yang Diizinkan Bagi Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Praktis Bisa Lewat Handphone