• Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 22:02 WIB
urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan (Freepik/rawpixel.com)
urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan (Freepik/rawpixel.com)

 

SURATDOKTER.com - Ketika akan melamar pekerjaan, masyarakat pasti membutuhkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan. 

Surat tersebut dapat dibuat di kantor polisi dari tingkat paling bawah, yaitu Polsek, hingga paling atas, yaitu Polrestabes.

Mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, dijalankan uji coba kebijakan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SKCK yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS atau BPJS yang dimiliki nonaktif?

Lantas bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan? Apakah masih bisa urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Benarkah Urus SIM-STNK Sampai SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? ini Penjelasannya!

Urgensi peraturan BPJS Kesehatan jadi persyaratan SKCK

Peraturan baru tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kementerian dan lembaga, termasuk Polri, ditugaskan untuk mendukung dan memastikan kepesertaan aktif dan program JKN bagi masyarakat. 

Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, mengatakan bahwa kesehatan masyarakat adalah alasan mengapa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat SKCK. 

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ibu Hamil Bisa Dapatkan Layanan Bersalin Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya

Hal itu merupakan suatu bentuk perlindungan untuk berjaga-jaga ketika seseorang jatuh sakit dan pemastian keaktifan kepesertaan supaya tidak mengalami kendala dalam mengakses fasilitas kesehatan ketika sakit.

Semakin banyak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka semakin banyak pula iuran yang masuk untuk menanggung perawatan masyarakat yang sakit.

Dengan prinsip gotong royong, semua masyarakat membayar iuran, walaupun belum tentu akan sakit, tetapi ada orang lain yang sedangenutuhkan perawatan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar E-Dabu BPJS Kesehatan, Ketahui juga Fiturnya yang Semakin Mempermudah Kerja HRD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X