• Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 22:02 WIB
urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan (Freepik/rawpixel.com)
urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan (Freepik/rawpixel.com)

Prosedur urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pemohon yang belum menjadi peserta masih bisa urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan. Pemohon tetap diperbolehkan melanjutkan proses pembuatan SKCK sembari mendaftar atau mengaktifkan JKN. 

Namun, Nunung Nuryartono berujar bahwa terdapat pengecualian dalam hal tersebut, tergantung dengan kepentingan pemohon dan kondisi lapangan yang bervariasi.  

Baca Juga: Peran BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Meskipun demikian, sudah terdapat koordinasi, sosialisasi dan internalisasi mengenai hal tersebut antara pihak BPJS Kesehatan dengan petugas penerbitan SKCK dan pemangku kepentingan terkait. 

Kemudian, prosedur urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan bagi pemohon yang belum menjadi peserta adalah sebagai berikut:

  • Pemohon yang belum terdaftar program JKN, perlu menyerahkan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran. Pemohon dapat mendaftar kepesertaan BPJS dengan chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
  • Pemohon dengan status non-aktif perlu memberikan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
  • Pemohon yang non-aktif karena menunggak iuran dapat melampirkan dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN atau program REHAB 

Baca Juga: Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Prosedurnya!

Jadi masyarakat masih bisa urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan asalkan mampu memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X