• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Urus SIM-STNK Sampai SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? ini Penjelasannya!

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi urus SIM, STNK, dan SKCK harus punya kartu BPJS Kesehatan (Freepik.com/jannoon028)
Ilustrasi urus SIM, STNK, dan SKCK harus punya kartu BPJS Kesehatan (Freepik.com/jannoon028)

SURATDOKTER.com - Dalam mengurus SIM, STNK, BPKB, hingga surat berkelakuan baik (SKCK) nantinya harus menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh Mundiharno selaku Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, bahwasannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat administrasi publik.

Dalam pertemuan media briefing di Nusa Dua, Bali pada Rabu (6/03/2024) Mundiharto mengatakan "Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan," ucapnya.

Mundi menegasjan hal ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan layanan publik "Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalu lintas, itu ide awalnya.

Salah satu yang kita anggap penting, ngurus SIM, STNK, BPKB, surat kelakuan baik SKCK," imbuhnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut juga mengacu pada regulasi Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Keluarga Tidak Mampu: Iuran Dibayar Pemerintah

Adanya syarat BPJS Kesehatan ini bukan hanya menjadi persyaratan semata, nantinya kebijakan ini juga ikut turut mempertimbangkan kemungkinan tergantungnya pelayanan BPKB dan SKCK.

Sehingga, pihaknya memerlukan uji coba terlebih dahulu setidaknya di enam wilayah, yakni:

  • Polda Kepulauan Riau
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Bali
  • Polda Sulawesi Selatan

Nantinya selama tiga bulan setelah berjalan adanya uji coba ini, akan dilakukan evaluasi sebelum nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"Semua sudah didiskusikan, sehingga akhirnya telah disepakati untuk piloting terlebih dahulu, karena pihaknya memerlukan proses penyelenggara jaminan kesehatan," sambungnya.

Pihaknya juga telah mempertimbangkan agar nantinya adanya pembaruan regulasi ini tidak menganggu masyarakat.

"karena kalau sudah menyangkut kepentingan publik agak sensitif, pelayanan terkait persyaratan peserta JKN, dalam sim, stnk, BPKB, ini tidak mengganggu masyarakat dalam memperoleh pelayanan itu," pangkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X