SURATDOKTER.com - Memperoleh akses fasilitas kesehatan secara mudah adalah salah satu hak sebagai warga negara.
Sayangnya, tidak semua keluarga mampu mengakses fasilitas kesehatan meski jaraknya dekat. Hal ini biasanya karena adanya kendala biasa.
Padahal, warga yang tergolong tidak mampu bisa memiliki BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Syarat Pendaftaran BPJS PBI
Memiliki jaminan kesehatan sangat penting, terutama untuk mendapat fasilitas kesehatan. Jaminan kesehatan ini nantinya akan sangat menolong di saat mendesak.
Baca Juga: Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!
Pemerintah sendiri telah memberi program jaminan kesehatan berbadan hukum yang disebut sebagai BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan terbilang murah, bahkan untuk warga yang tidak mampu pemerintah akan membayar iurannya.
Namun tentunya, warga negara harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Dengan begitu, ia akan bisa menggunakan jaminan kesehatan ini untuk mengakses fasilitas kesehatan yang ada.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI? Tentu saja, calon peserta harus tergolong tidak mampu. Tidak mampu yang dimaksud di sini adalah:
- Orang yang sama sekali tidak memiliki mata pencaharian
- Orang yang memiliki mata pencaharian, tapi upah yang diterima tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak
- Orang yang memiliki mata pencaharian, tapi upah yang diterima tidak bisa memenuhi kebutuhan lain selain kebutuhan dasar (pas-pasan)
Jika termasuk dalam poin nomor (3), maka calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI selama mereka memenuhi ketentuan berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di catatan sipil
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) miliki Kementerian Sosial
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Sebagai Peserta PBI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai warga yang tidak mampu, maka nama calon peserta harus terdaftar dalam DTKS.
Jika nama calon peserta belum terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak bisa digolongkan sebagai peserta PBI dan harus membayar sendiri iurannya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS PBI, Agar Bebas Iuran Bulanan
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Sudah Tidak Aktif ? Ini Cara dan Syarat Mengaktifkannya
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS
Perbandingan Fasilitas bagi Peserta PBI dan Non-PBI di BPJS Kesehatan