Mendaftarkan diri sebagai DTKS ini penting karena setelah nama terdaftar di sana, maka peserta akan langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Bisa dibilang terdaftar di DTKS sama dengan terdaftar di BPJS Kesehatan PBI.
Ada dua cara untuk mendaftarkan diri, yaitu:
1. Secara online
Pendaftaran secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Jika aplikasi sudah terunduh di ponsel, selanjutnya ikut petunjuk berikut:
- Buat akun baru dengan registrasi akun
- Isi data sesuai dengan yang diminta
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
- Klik “Daftar Usulan”
- Tunggu hasil verifikasi usulan
- Jika sudah terdaftar di DTKS, maka peserta bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI
2. Secara offline
Pendaftaran secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Kemudian, ikuti petunjuk berikut:
- Daftarkan diri dan katakan tujuan Anda pada petugas yang berjaga dengan membawa fotokopi KTP dan KK
- Desa/kelurahan akan memproses data usulan dan meneruskannya ke perangkat pemerintahan yang lebih tinggi
- Tunggu sampai data diverifikasi dan terdaftar di DTKS
- Setelah terdaftar di DTKS, nama peserta akan langsung didaftarkan sebagai BPJS Kesehatan PBI dan mendapatkan informasi lengkapnya
Peserta BPJS Kesehatan PBI nantinya akan mendapatkan perawatan Kelas III. Sesuai dengan statusnya, peserta tidak memiliki kewajiban membayar iuran dengan jumlah tertentu karena sudah dibayar pemerintah setiap bulannya. ***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Sudah Tidak Aktif ? Ini Cara dan Syarat Mengaktifkannya
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS
Perbandingan Fasilitas bagi Peserta PBI dan Non-PBI di BPJS Kesehatan