• Senin, 22 Desember 2025

Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 22:40 WIB
Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia (freepik/freepik)
Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia (freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014 melalui BPJS Kesehatan.

Sementara itu, sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan belum berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini semakin mengokohkan arah ke depan bahwa pembiayaan kesehatan individu bagi penduduk Indonesia akan dilakukan melalui mekanisme jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ada loh KB (Keluarga Berencana) yang ditanggung BPJS Kesehatan. Cek Selengkapnya disini!

Pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut akan segera dilaksanakan setelah menunggu penyelesaian peraturan perundangan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dimulai dari tanggal 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional siap untuk dijalankan dan diatur melalui BPJS.

Agar dapat memperoleh jaminan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftar sebagai peserta BPJS.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau mendaftar secara online. 

Setelah menyelesaikan dokumen pendaftaran, peserta perorangan atau badan usaha akan menerima Virtual Account.

Pembayaran iuran pertama hanya dapat dilakukan setelah 14 hari kerja sejak Virtual Account diterima.

Setelah peserta membayar iuran pertama, manfaat pelayanan kesehatan dapat segera dinikmati dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Apabila masyarakat menginginkan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem rujukan berjenjang untuk pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan diwajibkan untuk pertama-tama datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X