SURATDOKTER.com - Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses sumber daya di bidang kesehatan dan menerima layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Sebaliknya, setiap individu juga memiliki kewajiban untuk turut serta dalam kebijakan jaminan kesehatan sosial.
Kualitas pelayanan dan keselamatan pasien bergantung pada pelaksanaan kegiatan sehari-hari oleh tenaga profesional kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Kesehatan dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui
Namun, implementasi yang konsisten dalam mengutamakan keselamatan pasien tidak dapat terjadi begitu saja tanpa upaya.
Diperlukan komitmen, kapasitas, dan kapabilitas dari setiap petugas serta manajemen, bahkan hingga ke tingkat pemilik Fasilitas Kesehatan.
Di sisi lain, implementasi program JKN di BPJS Kesehatan masih memerlukan perbaikan yang terus-menerus.
Masyarakat masih mengeluhkan adanya diskriminasi dalam layanan di beberapa fasilitas kesehatan.
Hal ini menunjukkan bahwa belum semua fasilitas kesehatan menerapkan prinsip program JKN dengan baik.
Banyak pasien yang juga mengeluhkan kesulitan dalam mencari ruang perawatan di rumah sakit dan diminta untuk membeli obat yang seharusnya sudah termasuk dalam paket BPJS Kesehatan.
Selain itu, masih sering terdengar keluhan masyarakat terkait sistem rujukan ke rumah sakit yang memakan waktu lama dan berbelit-belit.
Permasalahan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS tidak hanya berhenti di situ, belum lama ini terdapat kasus beberapa pasien yang masih belum pulih dipulangkan oleh pihak rumah sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.
Kasus tersebut jelas melanggar undang-undang, termasuk UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang membahas hak pasien.
Artikel Terkait
Ternyata Skrining Kesehatan Pakai BPJS Bisa Gratis, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Berikut Penjelasannya