SURATDOKTER.com - Beberapa dari kita mungkin pernah mengalami sakit saat bepergian atau saat sedang berada di luar kota.
Lalu apakah BPJS bisa digunakan di luar kota?
Bagi peserta BPJS Kesehatan luar kota, pertanyaan yang sering muncul adalah “Lalu bagaimana cara berobat?” Jangan khawatir, Anda bisa menerima layanan medis di luar wilayah Anda.
Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat rumah peserta.
BPJS Kesehatan merupakan badan usaha milik negara yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat biasanya memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat dan memeriksakan kesehatan.
Setelah prosedur atau kelengkapan syarat untuk berobat selesai, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar.
Baca Juga: Perselingkuhan Bisa Dipengaruhi Oleh Golongan Darah, Mitos atau Fakta? Berikut Penjelasannya
Langkah Perawatan BPJS Luar Kota
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1).
Peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar kota wajib mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) untuk mendapatkan pelayanan medis yang tersedia.
Sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016, jumlah kunjungan dibatasi tiga kali dalam sebulan.
- Harap membawa KTP dan kartu BPJS kesehatan atau menunjukkannya melalui aplikasi mobile JKN.
Saat Anda berkunjung ke Fasilitas Kesehatan 1, mohon informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin dirawat di BPJS Kesehatan. Tidak diperlukan kartu penduduk.
- Jika diperlukan rujukan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas perawatan sekunder sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keadaan darurat, silakan kunjungi Departemen Gawat Darurat (IGD) setempat dan tunjukkan identitas Anda untuk mendapatkan layanan yang ditentukan.
Baca Juga: Cara mengeluarkan Kotoran Telinga tanpa dikorek, Stop pakai Cotton Bud!
Di bawah ini adalah beberapa layanan yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan meskipun Anda berada di luar kota.
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, meliputi rawat jalan lanjutan (RJTL) dan rawat inap lanjutan (RITL).
- layanan darurat dengan ruang gawat darurat; Terdapat 4.444 fasilitas bersalin untuk ibu bersalin.
- Pelayanan ambulans untuk pasien rujukan.
- Relokasi fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta yang tinggal di luar kota dalam jangka waktu lama.
Bagi peserta yang tinggal dalam jangka waktu lama di luar wilayah tempat tinggal, maka dianjurkan untuk relokasi ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP) atau fasilitas kesehatan.
Artikel Terkait
Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya
Prosedur Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan Beserta Nominal Tertanggungnya
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU, dapat Dilakukan Pendaftaran Secara Online Maupun Offline
Apakah Biaya Medical Check Up dapat Dicover oleh BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya