• Senin, 22 Desember 2025

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 16:37 WIB
BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan (shutterstock. / Harismoyo )
BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan (shutterstock. / Harismoyo )

SURATDOKTER.com - BPJS kesehatan merupakan salah satu program pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kesehatan nasional.

BPJS kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya kesehatan secara mandiri.

Setiap peserta BPJS kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran bulanan. Biaya yang dikenakan tergantung pada jenis kelasnya.

Dari adanya kewajiban membayar iuran tersebut, kemudian muncul beragam pertanyaan seputar pencairan dana BPJS kesehatan. Apakah BPJS kesehatan dapat dicairkan berupa uang?

Mari kita mengenal lebih dalam tentang apa itu program BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan

BPJS adalah singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial yaitu suatu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan dalam skala nasional bagi seluruh warga Indonesia yang terdaftar sebagai peserta.

BPJS terbagi menjadi dua macam, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

BPJS kesehatan adalah program BPJS yang bergerak di bidang asuransi kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan adalah program jaminan hari tua (JHT) bagi para pekerja sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan oleh karyawan.

Baca Juga: Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya

BPJS memiliki beberapa program, salah satunya adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jaminan kesehatan nasional diselenggarakan dalam sistem asuransi, di mana setiap pesertanya memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan.

Iuran bulanan tersebut berfungsi sebagai tabungan untuk biaya perawatan di layanan kesehatan di masa depan.

Jumlah biaya iuran bulanan BPJS kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kelasnya. Ada BPJS kesehatan kelas I, II, dan III.

BPJS kesehatan kelas I membayar iuran sebesar 150 ribu perbulan. BPJS kesehatan kelas II membayar iuran bulanan sebesar 100 ribu perbulan. Sedangkan BPJS kesehatan kelas III membayar iuran sebesar 35 ribu perbulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X