SURATDOKTER.com - Ketika kita resign dari pekerjaan sebagian besar orang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan mereka.
Dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, mereka tak perlu lagi merasa khawatir ketika ingin menggunakan asuransi.
Setelah resign jika ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sebetulnya tidak terlalu rumit caranya, kita tinggal mengganti status kepesertaan.
Yang tadinya PPU (Pekerja Penerima Upah) di ubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah).
Baca Juga: Perbedaan BPJS Pemerintah dengan BPJS Mandiri?
Sebelum mengaktifkan BPJS harus ada beberapa syarat atau dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Syarat dan dokumen yang harus ada adalah :
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Buku Tabungan.
- Formulir kesepakatan autodebet.
- Formulir pindah kepesertaan.
- Surat pengunduran diri atau paklaring.
Itulah beberapa dokumen yang harus dimiliki sebelum mengaktifkan kembali dan berganti status kepesertaan BPJS.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Setelah syarat terpenuhi kamu bisa melakukan pengaktifan kembali BPJS dengan cara seperti berikut :
1. Mendatangi kantor cabang BPJS terdekat sesuai domisili tinggal
Setelah resign dan ingin mengaktifkan kembali BPJS kita bisa pergi ke kantor cabang terdekat.
Ketika sampai kantor cabang sampaikan maksud dan tujuan datang serta bilang ingin pindah status kepesertaan.
Setelah itu petugas akan mengarahkan kamu untuk mengisi formulir pemindahan peserta dari PPU ke mandiri atau BPU.
Dan ketika sudah selesai petugas akan melakukan verifikasi data dan nanti kita akan mendapat kode atau nomor virtual account untuk membayar mandiri.
Baca Juga: Berikut ini Cara dan Syarat Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri, Bisa Dilakukan Secara Online Loh!
Artikel Terkait
Begini Cara Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Syaratnya!
Daftar Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Per Tanggal 1 Maret, Banarkah BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak Pembuatan SKCK?
Inilah Perbedaan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Dari Jenis Kecelakaan yang Akan Dicover oleh Asuransi
Berikut ini Cara dan Syarat Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri, Bisa Dilakukan Secara Online Loh!