• Senin, 22 Desember 2025

Setelah Resign dari Pekerjaan Bingung Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 07:15 WIB
Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan saat bekerja dan belum resign (X(Twitter)/@worksfess)
Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan saat bekerja dan belum resign (X(Twitter)/@worksfess)

2. Melalui aplikasi JKN

Opsi lainnya adalah melalui aplikasi JKN, tentunya bagi para peserta BPJS hal ini tak asing.

Karena aplikasi JKN adalah tempat memeriksa tentang segala hal dengan asuransi kita di BPJS.

Di bawah ini merupakan tata cara pengaktifan kembali BPJS melalui aplikasi JKN : 

  • Install terlebih dahulu aplikasi JKN di handphone.
  • Lalu login dengan akun atau nomor BPJS, bisa juga menggunakan KTP.
  • Klik pada bagian menu dalam halaman utama aplikasi di bagian Ubah Data Peserta.
  • Setelahnya pilih opsi dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, dan juga ambil kelas BPJS sesuai kemampuan yang kita miliki.
  • Klik simpan dan tunggu email verifikasi masuk.

3. Menghubungi Call Center BPJS

Cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS untuk perpinsahan kepesertaan yang mulanya PPU jadi BPU.

4. Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)

Cara selain kita ke kantor cabang dan melalui aplikasi JKN ada juga opsi dengan Pandawa.

Jika menggunakan cara ini pastikan kamu tahu nomor WhatsApp (WA) kantor cabang BPJS di dekat lingkungan kita.

Ketika sudah punya nomor WhatsApp yang dimaksud tinggal ikuti langkah berikut : 

  • Dapatkan nomor WhatsApp BPJS sesuai domisili tinggal yang bisa ditemukan via google.
  • Lalu kirim pesan yang berisi ‘Halo/Selamat Pagi/Siang’. Nanti admin Pandawa akan menjawab pesan yang dikirim.
  • Ikutilah setiap step atau langkah yang diarahkan hingga kita selesai.
  • Pandawa biasa beroperasi pada hari kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Itulah beberapa syarat atau dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengaktifkan kembali BPJS.

Baca Juga: Per Tanggal 1 Maret, Banarkah BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak Pembuatan SKCK?

Dan cara-cara dalam pengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dan juga mengganti statusnya dari PPU menjadi BPU atau pun pekerja mandiri.

Jadi bagi para pekerja yang akan resign dari pekerjaan sekarang tak perlu khawatir apakah bisa atau tidaknya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Karena cara dan dokumen yang harus dilengkapinya pun mudah dan tidak menyusahkan bagi kita.

Sekian yang bisa disampaikan dalam artikel ini semoga bermanfaat dan terima kasih telah membaca.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X