• Senin, 22 Desember 2025

Perbedaan BPJS Pemerintah dengan BPJS Mandiri?

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 10:41 WIB
Cara Urus dan Lapor Kepersertaan BPJS jika Pemilik Meninggal Dunia (twitter/@Beritabaruco)
Cara Urus dan Lapor Kepersertaan BPJS jika Pemilik Meninggal Dunia (twitter/@Beritabaruco)

SURATDOKTER.com - Saat ini pemerintah Indonesia memiliki fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah membagi 2 bagian BPJS Kesehatan, diantaranya yaitu BPJS Pemerintah atau yang disebut dengan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Mandiri atau BPJS Non PBI. 

Lantas, adakah perbedaan diantara keduanya?

1. Iuran

Seseuai dengan namanya, BPJS Mandiri atau BPJS non PBI yaitu program kesehatan pemerintah yang iurannya dibayar sendiri perorangan. BPJS mandiri terbagi 3 kelas, kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per bulan, kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.

Sedangkan BPJS Pemerintah (PBI) tiap bulannya ditanggung oleh pemerintah.

2. Fasilitas Layanan

Untuk BPJS Mandiri terdapat 3 fasilitas layanan, yaitu kelas 1,2, dan 3.

Baca Juga: Kenali Tanda Gejala Diabetes Melitus Sejak Dini, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sedangkan BPJS Pemerintah hanya memiliki 1 jenis fasilitas layanana, yaitu kelas 3.

3. Target Kepesertaan

BPJS Mandiri target pesertanya secara umum. Semua kalangan masyarakat, dari yang memiliki upah bulanan hingga memiliki usaha.

Sedangkan target BPJS Pemerintah, masyarakat yang secara financial tidak memilik penghasilan tetap. Dalam artian tidak mungkin untuk membayar iuran mandiri setiap bulannya.

4. Pengajuan dan Pendaftaran Diri

BPJS Mandiri mendaftarkan secara mandiri atau pribadi, atau didaftarkan oleh pemilik usaha tempat bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X