Sedangkan BPJS Pemerintah didaftarkan dan diberhentikan oleh pihak kemensos melalui rekomendasi berdasarkan data rekonsiliasi.
5. Hak Naik Kelas
Peserta BPJS Mandiri diperbolehkan naik kelas ketika perawatan apabila ruangan sesuai kelasnya penuh.
Sedangkan BPJS Pemerintah tidak bisa naik kelas, dalam artian tetap harus difasilitas layanan kelas 3.
6. Kepemilikan Rekening
Peserta BPJS Mandiri diwajibkan memiliki rekening pribadi ketika mendaftar.
Sedangkan BPJS Pemerintah tidak diwajibkan memiliki rekening.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Mengakses Layanan Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
7. Letak Fasilitas Layanan
BPJS Mandiri berhak memilih fasilitas layanan pertamanya dimana sesuai domisili asalkan fasilitas tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan BPJS Pemerintah hanya mendapatkan fasilitas layanan pertama di Puskesmas.
Dengan adanya program ini, maka sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam melakukan layanan kesehatan.***
Artikel Terkait
Mengatasi People Pleasing: Membangun dan Menjaga Kesejahteraan Pribadi
Mengatasi Masalah Tidur: Tips Jitu Menghadapi Insomnia Ringan
Mengenal Celebrity Worship Syndrome : Fanatisme yang berlebihan pada idola
Kembali Terjadi di Garut Anggota KPPS Depresi Pasca Tugas, Kini Diduga Menjadi Pasien RSJ
Viral Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Meninggal Dunia, Benarkah Akibat Adanya Senioritas?
Cara Jadikan Anak Percaya Diri dengan Kenalkan Self Esteem, Berikut Tips Parenting Untuk si Kecil Sejak Dini