Pemerintah Indonesia kini memiliki inovasi kesehatan yaitu BPJS. BPJS sendiri terbagi menjadi 2, yaitu BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah.
Peserta BPJS mandiri yang kesulitan membayar iuran bulanan atau menunggak bisa ajukan perpindahan ke KIS PBI, dengan syarat dan cara berikut