SURATDOKTER.com - Sebagai seorang karyawan, pemerintah memberikan kewajiban untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya, ketika seseorang telah bekerja perusahaan akan memberikan kartu sebagai tanda anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 yakni, Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Lantas apa perbedaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU?
BPJS Ketenagakerjaan PU
BPJS Kesehatan (PU) atau Penerima Upah merupakan kartu keanggotaan diperuntukkan untuk peserta yang menerima gaji setiap bulannya ketika bekerja.
Program ini memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, meliputi jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit, kecelakaan lalu lintas, kematian, dan pensiun.
Adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya meliputi ASN, karyawan swasta, BUMN, atau yang lainnya.
Adapun program yang termasuk ke dalam Penerima Upah umumnya lebih banyak jika dibandingkan dengan BPU, yakni:
-
Jaminan Hari Tua (JHT),
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
-
Jaminan Pensiun (JP),
-
Jaminan Kematian (JKM).
Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan memotong dari uang gaji karyawan melalui persentase pembayaran, yakni:
-
JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja,
-
JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%.
Artikel Terkait
Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya