JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah.
JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.
Pendaftaran Online
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dapat dilakukan secara online, yakni dengan cara:
-
Buka situs BPJS Ketenagakerjaan.
-
Selanjutnya, pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”.
-
Kalau sudah, langsung masukkan alamat email dan kode captcha, dan klik DAFTAR.
-
Setelahnya, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data yang ada di website secara lengkap, serta lakukan pembayaran apabila telah mendapatkan kode iuran di email.
-
Peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau mencetaknya seca mandiri melalui kartu yang sudah dikirim via email.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya
Pendaftaran Ofline
Apabila kamu ingin melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara offline, kamu dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Adapun cara melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
-
Temui petugas lalu, isi formulir dokumen pendaftaran lengkap.
-
Setelahnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
-
Setelah itu, kamu akan mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang akan dibayarkan.
-
Melakukan tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran iuran setiap bulannya, dan setelah berhasil maka akan langsung menerima kartu peserta.
Artikel Terkait
Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya