Kemudian apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Apabila dalam keadaan darurat, Anda diizinkan untuk segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).
Jika BPJS Kesehatan berhasil menyampaikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan Badan Usaha, serta mendapatkan respon positif dari mereka.
Maka masyarakat dan Badan Usaha akan dengan sukarela mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut akan berhasil sesuai dengan harapan jika badan pelaksana mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat melalui sosialisasi yang efektif sehingga masyarakat menerima kebijakan tersebut.***
Artikel Terkait
Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan di Indonesia
Rekruitmen BPJS Kesehatan Diperpanjang Sampai 20 April 2024, Ketahui Persyaratannya Di Sini!