BPJS akan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk proses penerbitan SKCK. Uji coba dilakukan sejak tanggal 1 maret 2024.
Masyarakat masih bisa urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan asalkan mampu memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat dalam mengurus SIM, STNK, hingga SKCK. Berikut penjelasan penjelasannya
BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam pembuatan SKCK di enam wilayah terpilih, yuk simak caranya.
Per 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)