Suratdokter.com - Keanggotaan BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat penting dalam pembuatan SKCK.
Menurut Rizky Anugerah selaku ketua Humas BPJS menjelaskan bahwa peraturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Meskipun begitu, uji coba penerapan BPJS sebagai syarat penerbitan SKCK ini masih berlangsung di beberapa daerah.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Penerbitan SKCK
Uji coba penerapan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK sudah dimulai sejak 1 maret 2024 lalu.
Penerapan ini dilakukan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Proses uji akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan yakni akan berakhir pada tanggal 31 maret 2024.
Menurut Rizky, setelah tahap pengujian tersebut akan dilakukan evaluasi dan perbaikan apabila diperlukan.
Selain itu kebijakan ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimisasi program JKN.
Menurut aturan tersebut 30 lembaga atau kementerian termasuk Polri, menyokong terlaksananya penerapan Program JKN dan memastikan anggota JKN aktif untuk masyarakat dan mengambil tindakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.
Jika pemohon SKCK masih belum terdaftar menjadi anggota BPJS kesehatan maka proses pendaftaran BPJS maupun penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan.
Namun apabila pemohon merupakan peserta akan, tetapi keanggotaan tersebut tidak aktif maka perlu menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu di kantor BPJS terdekat.
BPJS Kesehatan sebagai Syarat Penerbitan SKCK Terbaru
Mengacu pada penjelasan di atas maka syarat penerbitan SKCK terbaru bagi WNI yakni:
Artikel Terkait
Apakah BPJS Kesehatan Mencakup Semua Biaya di Rumah Sakit? Dari Pada Bingung, Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini!
Anda Sering Gagal saat Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kemoterapi Penyakit Kanker? Simak Penjelasannya