• Senin, 22 Desember 2025

Resmi! BPJS Kesehatan Sebagai Syarat dalam Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024. Simak Lokasi Daerah Uji Cobanya!

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 13:43 WIB
BPJS Kesehatan Sebagai Syarat dalam Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024 (Vinka Miawi M. Purba)
BPJS Kesehatan Sebagai Syarat dalam Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024 (Vinka Miawi M. Purba)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan kini masuk dalam daftar persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. 

Pemberlakuan dari kebijakan tersebut akan diuji coba terlebih dahulu untuk menjamin para pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji Coba tersebut akan dilakukan di enam daerah sebelum ditetapkan untuk seluruh daerah di Indonesia.  Berikut ini adalah enam lokasi uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pembuatan SKCK.

Baca Juga: Malas Antri Ketika Periksa ke Dokter Menggunakan BPJS Kesehatan? Pakai Antrian Online Saja, Begini Caranya!

Lokasi Daerah Uji Coba

Berdasarkan postingan akun instagram bpjskesehatan_ri, uji coba untuk kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pembuatan SKCK dilakukan di enam daerah yakni:

  1.       Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji).
  2.       Polda Jawa Tengah  (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan).
  3.       Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan).
  4.       Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini)
  5.       Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan)
  6.       Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas)

Mengapa BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK?

BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Instruksi tersebut menyebutkan bahwa kementerian/lembaga termasuk polri untuk mendukung program JKN. Selain itu, kementerian dan lembaga juga diinstruksikan untuk memastikan masyarakat terdaftar menjadi anggota JKN aktif.

Baca Juga: Kelengkapan Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan oleh Peserta

Syarat Penerbitan SKCK 2024

Syarat-syarat dalam mengurus SKCK tahun 2024 masih sama seperti pengurusan di tahun 2023. Namun kali ini, para pemohon harus menunjukkan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

Pendaftaran di Polsek:

  1.       Fotocopy KTP dengan tetap membawa yang asli
  2.       Fotocopy Akta Lahir/ijazah
  3.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4.       Dokumen Sidik Jari
  5.       Pas Foto berlatar merah 4x6 dengan jumlah 6 lembar, berpakaian sopan/berkerah
  6.       Foto Tampak Muka tanpa aksesoris wajah
  7.       Bagi yang mengenakan jilbab, wajah pada pas foto harus terlihat jelas
  8.       BPJS Kesehatan

Baca Juga: Viral Pasien Ditolak karena Kuota Pendaftaran, Simak Tips Berobat Pakai BPJS Kesehatan Biar Gak Kehabisan Antrean!

Pendaftaran Online 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X