SURATDOKTER.com - Pengguna BPJS Kesehatan di masyarakat cukup banyak saat ini. Akan tetapi masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui apa sajakah pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum. Simak penjelasannya berikut.
Tipe Layanan BPJS Kesehatan
Pemilik kartu BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan ketika sakit. Pasien tidak akan dikenakan biaya apapun ketika mengakses fasilitas dan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan ketentuan.
Mengingat bahwa adanya ketentuan bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, maka masyarakat wajib mengetahui pelayanan yang dapat diakses, seperti:
-
Pelayanan untuk pengobatan dari klinik Tingkat pertama.
Fasilitas yang akan ditemukan pertama kali untuk mendapatkan fasilitas Kesehatan. Di fasilitas Kesehatan tersebut, pasien akan mendapatkan perawatan pertama untuk penyembuhan penyakit.
Biasanya fasilitas kesehatan Tingkat pertama lokasinya tidak akan terlalu jauh dari tempat tinggal pasien pemilik kartu.
Baca Juga: Cara Melaporkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Pemilik Sudah Meninggal Dunia
Tujuannya adalah agar pasien bisa mendapatkan penanganan sesegera mungkin ketika terdapat keluhan Kesehatan supaya tidak semakin memburuk.
-
Pelayanan Kesehatan fasilitas Kesehatan lanjutan
Apabila pasien tidak juga mengalami perbaikan kondisi Kesehatan, atau bahkan memang kondisinya fasilitas Kesehatan Tingkat pertama tidak dapat melakukan penanganan medis yang mumpuni kepada pasien.
Maka fasilitas Kesehatan Tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk penanganan lanjutan.
Surat rujukan tidak akan diberikan secara sembarangan. Akan tetapi biasanya akan diberikan sesuai dengan kondisi pasien yang bersangkutan.
Oleh karenanya, pihak klinik Tingkat pertama harus benar-benar memberikan pemeriksaan apakah bisa ditangani di Tingkat pertama atau tidak.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui dan Dampaknya
Layanan yang Bisa Diakses Peserta
Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat ditangani BPJS Kesehatan di fasilitas Tingkat pertama ada beberapa tindakan yang bisa diperoleh pasien yang pada umumnya bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti konsultasi kesehatan, tindakan medis tidak spesifik, pelayanan obat habis pakai, pemeriksaan penunjang dan rawat inap Tingkat pertama.
Artikel Terkait
Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Kelengkapan Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan oleh Peserta
Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Ketentuan yang Sebenarnya
Benarkah Perawatan Gigi Sekarang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan Selengkapnya!