SURATDOKTER.com-BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan atau akses kesehatan bagi masyarakat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat manfaat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas yang berhak didapatkan seperti pemeriksaan penunjang, mulai dari konsultasi pada dokter laboratorium radiologi hingga obat-obatan.
Peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai dengan gawat darurat, kamar perawat akan tetapi ada beberapa layanan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Namun, ada juga jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan, apa saja?
Baca Juga: Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!
Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan berikut ini merupakan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat tindakan pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan
2. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau berusaha bunuh diri
3. Pelayanan Memasang behel
4. Perawatan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan seperti halnya operasi plastik
5. Wabah atau penyakit kejadian luar biasa
6. Akibat berkonsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Penyakit atau gejala akibat kejadian yang tak bisa dicegah contohnya tawuran
Artikel Terkait
Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2024 Lewat Online Tanpa Ribet
Telat Bayar BPJS Dikenakan Denda? Simak Penjelasannya
3 Klaim Penyakit Terbesar BPJS Kesehatan: Ketahui Penyebabnya dan Cara Menjaga Kesehatan
Sering Mendengar Istilah BPJS? Sebenarnya Apa Sih Manfaatnya?
Menggunakan Fasilitas BPJS di Kota yang Berbeda, Apakah Boleh?
Punya Tunggakan Iuran BPjS Kesehatan? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya!