• Senin, 22 Desember 2025

Punya Tunggakan Iuran BPjS Kesehatan? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya!

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi pengajuan cicil BPJS kesehatan (Freepik/freepik)
Ilustrasi pengajuan cicil BPJS kesehatan (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Terkadang, kepemilikan BPJS kesehatan tidak sengaja terlewat dalam pembayaran iuran.

Keterlambatan pembayaran iuran menimbulkan adanya denda administratif dan juga tunggakan administratif. Berikut pembahasannya.

Peraturan Iuran BPJS Kesehatan

Aturan iuran BPJS kesehatan diterapkan agar dipenuhi oleh para pemegang kartu keanggotaan BPJS.

Baca Juga: Kenapa Pelayanan Menggunakan BPJS Tidak Cepat? Yuk Intip Prosedur Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan!

Peraturan tersebut memungkinkan bagi pemilik kartu BPJS mengaksss setiap peraturan yang dimiliki oleh BPJS kesehatan. Berikut adalah caranya

1. Merupakan keanggotaan wajib

Berdasarkan UU no 24 tahun 2011 menjelaskan bahwa keanggotaan BPJS adalah wajib. Sehingga baik individu tersebut merupakan keanggotaan karena perusahaan. Bagi keanggotaan yang bersifat kolektif biasanya dibayarkan kolektif juga.

2. Besaran iuran BPJS untuk karyawan

Sesuai mandat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membahas mengenai jumlah atau besaran iuran BPJS agar bisa memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan.

Besaran dari jumlah barang yang dibawa cukup banyak. Sedangkan untuk besarnya yang dm ditanggung perusahaan sebanyak 4% dari yang harus dibayarkan.

3. Aturan gaji karyawan ketika menjadi anggota BPJS.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatakan bahwa setiap kali anggota akan melakukan pembayaran iuran.

Di dalam peraturan itu menyebutkan bahwa karyawan yang bisa ditanggung oleh perusahaan adalah karyawan yang memiliki gaji sejumlah 12.000.000 per bulannya masih bisa ditanggung iuran keanggotaannya. 

Bagaimana Jika Terdapat Tunggakan Administratif?

Pemilik usaha maupun pemilik keanggotaan BPJS kesehatan apabila terlambat dalam membayarkan iuran, maka akan muncul denda administratif dan juga muncul tunggakan.

Oleh karenanya, jika pemilik perusahaan dan juga pemilik mandiri tidak ingin ditindak karena keterlambatan iuran BPJS, maka harus mengupayakan pembayaran tepat waktu.

Namun jika terpaksa baik itu pemilik usaha maupun pemilik kartu keanggotaan mandiri sampai memiliki tunggakan administratif, jangan khawatir.

Ada cara untuk meringankan tunggakan iuran sampai dengan cara pembayarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X