SURATDOKTER.com - Terkadang, kepemilikan BPJS kesehatan tidak sengaja terlewat dalam pembayaran iuran.
Keterlambatan pembayaran iuran menimbulkan adanya denda administratif dan juga tunggakan administratif. Berikut pembahasannya.
Peraturan Iuran BPJS Kesehatan
Aturan iuran BPJS kesehatan diterapkan agar dipenuhi oleh para pemegang kartu keanggotaan BPJS.
Peraturan tersebut memungkinkan bagi pemilik kartu BPJS mengaksss setiap peraturan yang dimiliki oleh BPJS kesehatan. Berikut adalah caranya
1. Merupakan keanggotaan wajib
Berdasarkan UU no 24 tahun 2011 menjelaskan bahwa keanggotaan BPJS adalah wajib. Sehingga baik individu tersebut merupakan keanggotaan karena perusahaan. Bagi keanggotaan yang bersifat kolektif biasanya dibayarkan kolektif juga.
2. Besaran iuran BPJS untuk karyawan
Sesuai mandat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membahas mengenai jumlah atau besaran iuran BPJS agar bisa memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan.
Besaran dari jumlah barang yang dibawa cukup banyak. Sedangkan untuk besarnya yang dm ditanggung perusahaan sebanyak 4% dari yang harus dibayarkan.
3. Aturan gaji karyawan ketika menjadi anggota BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatakan bahwa setiap kali anggota akan melakukan pembayaran iuran.
Di dalam peraturan itu menyebutkan bahwa karyawan yang bisa ditanggung oleh perusahaan adalah karyawan yang memiliki gaji sejumlah 12.000.000 per bulannya masih bisa ditanggung iuran keanggotaannya.
Bagaimana Jika Terdapat Tunggakan Administratif?
Pemilik usaha maupun pemilik keanggotaan BPJS kesehatan apabila terlambat dalam membayarkan iuran, maka akan muncul denda administratif dan juga muncul tunggakan.
Oleh karenanya, jika pemilik perusahaan dan juga pemilik mandiri tidak ingin ditindak karena keterlambatan iuran BPJS, maka harus mengupayakan pembayaran tepat waktu.
Namun jika terpaksa baik itu pemilik usaha maupun pemilik kartu keanggotaan mandiri sampai memiliki tunggakan administratif, jangan khawatir.
Ada cara untuk meringankan tunggakan iuran sampai dengan cara pembayarannya
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Pindah Rujukan BPJS Kesehatan
Ke Psikiater Gratis dengan BPJS : Begini Caranya
Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja
Apakah Pengobatan HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya Berikut
Lupa Password Akun Pcare Eclaim BPJS Kesehatan? Jangan Risau, Ini Solusinya!