• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS Kesehatan 2024 Lewat Online Tanpa Ribet

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 17:06 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatn secara online (instagram @eventbanget)
Cara mendaftar BPJS Kesehatn secara online (instagram @eventbanget)

SURATDOKTER.com - BPJS kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan khususnya ada di Indonesia. BPJS kesehatan ini didirikan untuk menyelenggarakan program yang bertujuan untuk menjamin kesehatan penduduk Indonesia yang di dalamnya mencakup berbagai fasilitas dan pelayanan kesehatan seperti, konsultasi dokter, rawat inap, tindakan medis, obat-obat dan sebagainya.

BPJS kesehatan juga memberikan perlindungan berbentuk finansial untuk para anggota BPJS kesehatan terhadap resiko biaya kesehatan.

Dahulu proses pendaftaran BPJS kesehatan dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Di sana, calon anggota BPJS Kesehatan akan diberikan formulir pendaftaraan yang harus diisi dengan lengkap dan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan KK, dan melibatkan pembayaran iuran pertama yang disesuaikan dengan kategori peserta. 

Perkembangan teknologi menjadikan proses pendaftaran BPJS Kesehatan lebih mudah karena menggunakan digital dengan menyediakan pendaftaran online melalui situs resmi milik mereka, dengan cara mengakses situs tersebut para calon anggota BPJS Kesehatan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran  dan mengunggah dokumen pendukung yang diperintahkan, dan tentunya melibatkan pembayaran iuran sesuai dengan kategori calon anggota BPJS Kesehatan. 

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat BPJS kesehatan bervariasi tergantung jenis kategori calon anggota BPJS Kesehatan, sebagai pekerja penerima upah atau bukan pekerja penerima upah.

Baca Juga: Mengenal Fakta Unik dari Golongan Darah A,B ,O dan AB

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  4. Formulir Pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
  5. Pembayaran iuran pertama sesuai dengan kategori pekerja yang telah ditentukan

 

Syarat pendaftaran BPJS kesehatan untuk bukan pekerja penerima upah (BPU)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  4. Formulir Pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
  5. Pembayaran iuran pertama sesuai dengan kategori anggota BPU

 

Demikian informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan secara online, pastikan untuk menyiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan.


Perlu diingat persyaratan bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari BPJS Kesehatan. Jika ingin mendapatkan informasi terbaru dan lebih akurat, datang ke kantor BPJS Kesehatan atau situs resmi yang menyediakan persyaratan terbarunya pendaftaraan BPJS Kesehatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X