• Senin, 22 Desember 2025

Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya

Photo Author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 16:30 WIB
Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan (freepik.com/@freepik)
Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan (freepik.com/@freepik)

SURATDOKTER.com - Bagi Anda yang membutuhkan kacamata tetapi terkendala biaya, sekarang tidak perlu khawatir. 

Sebab, pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata bagi masyarakat yang terkendala biaya. 

Per 2023, subsidi kacamata BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 10%. 

Kenaikan tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. 

Baca Juga: Klaim BPJS Jaminan Hari Tua Online, Cukup Siapkan Dokumen Berikut 

Subsidi kacamata ini dapat di klaim oleh masing-masing kelas. Berikut besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan beserta cara klaimnya. 

Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

Sebelumnya, biaya yang ditanggung BPJS untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp150 ribu
  • Kelas 2: Rp200 ribu
  • Kelas 1: Rp300 ribu

Kemudian, subsidi kacamata mengalami kenaikan sebesar 10%. Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan rincian biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas setelah naik 10% adalah sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp165 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 1: Rp330 ribu

Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya.

1. Mendatangi Faskes Tingkat I

Faskes tingkat I adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Peserta harus mengunjungi salah satu dari faskes ini sebagai langkah awal. 

2. Minta Rujukan ke Poli Mata

Setelah berada di faskes, peserta harus meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. 

Peserta dapat memilih untuk dirujuk ke klinik ataupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

3. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Setelah mendatangi klinik atau rumah sakit yang ditunjuk, peserta harus mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X