SURATDOKTER.com - Sesuai dengan amanat konstitusi kesehatan merupaka hak seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga pemerintah harus menjamin agar masyarakat mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang layak.
Dalam rangka memenuhi amanat konstitusi pemerintah meluncurkan dua program yaitu BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang disediakan untuk masyarakat Indonesia.
Kedua program ini mungkin terlihat sama namun pada kenyataanya sangat berbeda.
Lantas apa perbedaan dari kedua program tersebut? Berikut penjelasannya.
1.Peserta
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
KIS hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu saja.
2.Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Artikel Terkait
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ketika Kartu BPJS Hilang, Lengkap Dengan Tata Caranya!
Kelengkapan Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan oleh Peserta
Cara Melaporkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Pemilik Sudah Meninggal Dunia
Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!