SURATDOKTER.com-BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah agar masyarakatnya hidup sehat, salah satu programnya adalah Kesehatan gigi.
Kesehatan gigi terbilang membutuhkan perawatan yang cukup mahal.
Walaupun demikian, perawatan gigi bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan loh.
Baca Juga: Bagaimana Seseorang Bisa Memiliki Golden Blood Type? Ini Penjelasannya
Macam-macam Perawataan Gigi Ditanggung BPJS
Berikut perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan menurut BPJS Kesehatan NO 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien.
- Pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi.
- Pencabutan gigi sulung
- Pencabutan gigi permanen
- Penambalan gigi yang berlubang
- Pembersihan karang gigi
Untuk menikmati fasilitas BPJS Kesehatan berupa perawatan gigi, hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan milik pribadi lalu bisa diberikan kepada petugas Kesehatan.
Dengan demikian, kamu bisa tetap menikmati layanan Kesehatan gigi tanpa perlu memikirkan biaya.
Tetapi harus tetap memperhatikan bahwa tidak semua perawatan gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan. ***
Artikel Terkait
Tahukah Anda, Ternyata Mengonsumsi 7 Makanan Ini Bisa Membahayakan Kesehatan Gigi Anak Anda, Ini Alasannya...
Cabut Gigi saat Hamil Aman atau Tidak? Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Benarkah Pencabutan Gigi Atas Pengaruhi Kesehatan Mata? Simak Faktanya
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Praktis! Membuat Surat Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Secara Online