• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2024 | 20:12 WIB
Pendaftaran  Pemeriksaan Kesehatan
Pendaftaran Pemeriksaan Kesehatan

SURATDOKTER.com-BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah agar masyarakatnya hidup sehat, salah satu programnya adalah Kesehatan gigi.

Kesehatan gigi terbilang membutuhkan perawatan yang cukup mahal.

Walaupun demikian, perawatan gigi bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan loh.

Baca Juga: Bagaimana Seseorang Bisa Memiliki Golden Blood Type? Ini Penjelasannya

Macam-macam Perawataan Gigi Ditanggung BPJS

Berikut perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan menurut BPJS Kesehatan NO 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien.
  2. Pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi.
  3.  Pencabutan gigi sulung
  4.  Pencabutan gigi permanen
  5.  Penambalan gigi yang berlubang
  6.  Pembersihan karang gigi

Untuk menikmati fasilitas BPJS Kesehatan berupa perawatan gigi, hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan milik pribadi lalu bisa diberikan kepada petugas Kesehatan.

Dengan demikian, kamu bisa tetap menikmati layanan Kesehatan gigi tanpa perlu memikirkan biaya.

Tetapi harus tetap memperhatikan bahwa tidak semua perawatan gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X