SURATDOKTER.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan menerima manfaat uang tunai yang diberikan.
Uang ini dapat digunakan untuk membeli rumah dengan uang tunai atau pinjaman.
Klaim JHT dapatdilakukan oleh peserta yang masih aktif, dengan pilihan pembayaran sebagian sebesar 10% atau 30%.
Siapa pun yang memilih untuk membayar 30% dapat menggunakan uang itu untuk membeli rumah dengan uang tunai atau pinjaman.
Perlu diketahui bahwa sisa dana dapat ditarik setelah pensiun meskipun peserta belum mencapai usia pensiun.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta? Menikah Berbeda Golongan Dapat Berbahaya, Simak Penjelasannya!
Cara Pengajuan Klaim Jaminan Usia (JHT)
Kriteria Pengajuan Klaim
- Usia Pensiun 56 tahun
- Perjanjian Bersama Usia Pensiun (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Bersama Sementara Khusus (PKWT)
- Penghentian Usaha Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pensiun
- Pemecatan
- Hak Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian 10%
- Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Aplikasi JHT Online
Yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftar online:
- Kunjungi portal layanan lapak Asik
- Masukkan informasi pribadi Anda berupa NIK, nama lengkap dan nomor keanggotaan.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan foto bagian depan terbaru dalam format file JPG/JPEG/PNG/PDF. Ukuran file maksimum adalah 6MB.
- Saat diminta untuk mengonfirmasi aplikasi Anda, klik Simpan.
- Selanjutnya, Anda akan menerima email untuk menjadwalkan wawancara online Anda.
- Setelah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terlampir pada formulir
Baca Juga: Benarkah Donor Darah Membuat Berat Badan Menjadi Naik? Simak Fakta Sebenarnya!
Mengajukan JHT di cabang
Langkah-langkah mengajukan permohonan ke kantor BPJS terdekat:
- Pastikan membawa aslinya. Isi rincian pada Formulir Permohonan Pensiun (JHT)
- Bergabunglah dengan antrian.
- Nomor antrian untuk diundang wawancara
- Setelah wawancara Anda dipastikan berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
Proses selesai. - Jangan lupa tinggalkan penilaian kepuasan Anda di e-survei kami. Tunggu hingga saldo JHT Andaditambahkan ke rekening Anda.
Klaim Prioritas
Cara pengajuan klaim ini hanya berlaku bagi peserta yang datang ke cabang melalui Antrean Prioritas apabila peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta sedang hamil
- Lansia
- Tidak sehat (sakit)
Harap diingat jika Anda ingin melakukannya. Untuk menggunakan antrian prioritas klaim:
- Pastikan untuk mengunjungi cabang sesuai jam kerja layanan. Senin sampai Jumat (tidak termasuk hari libur dan kondisi lainnya) dari jam 8 pagi sampai 15:30.
- Ingatlah untuk membawa salinan persyaratanpenagihan
dan file asli Anda untuk ditinjau. - Mohon informasikan gejala Anda kepada petugas agar dapat ikut antrian prioritas.
- Setelah nomor antrian Anda dipanggil maka akan terjadi proses verifikasi berkas dan akan ada perwakilanyang mewawancarai Anda.
- Setelah proses selesai, tagihan akan dikirim ke rekening yang Anda lampirkan di formulir.
Bank Kerja Sama (SPO)
Mengunjungi bank yang bekerjasama dengan BPJS untuk mengajukan klaim Ketenagakerjaan tersediabagi peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Pensiun
- Lamaran Ketenagakerjaan yang Terkena Pemecatan (PHK) Silakan perhatikan hal berikut sebelum mengajukan klaim melalui SPO: Harap pastikan sudah berada dicabang pada pukul 08.00 - 15:30 (tidak termasuk ketentuan).
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahaya Kebiasaan Makan Sambil Main HP yang Perlu Dihindari!
Ingatlah untuk membawa salinan persyaratan penagihan Anda dan aslinya untuk verifikasi.
Artikel Terkait
Benarkah Urus SIM-STNK Sampai SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? ini Penjelasannya!
Berapa Lama Waktu Rawat Inap yang Diizinkan Bagi Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?
7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Mudah dan Cepat di Tahun 2024
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Praktis Bisa Lewat Handphone
Hampir Semua Jenis Penyakit Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Manfaat Jika Membayar Tagihan Secara Rutin!