SURATDOKTER. com- "Kira-kira berapa lama surat rujukan BPJS kesehatan berlaku?"
Pertanyaan tersebut tentunya sering di dengar dari banyak orang yang merupakan peserta atau anggota BPJS Kesehatan.
Bila peserta BPJS Kesehatan ingin berobat ke rumah sakit dalam keadaan darurat, tentu dapat langsung menghubungi unit gawat darurat rumah sakit tersebut.
Apabila penyakitnya tidak darurat, pasien dapat pergi ke bagian rawat jalan rumah sakit.
Namun tentunya pasien harus terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter terdaftar.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Darah A+ dan A-, Beserta Risiko Penyakitnya
Misalnya menulis surat rujukan ke puskesmas setempat atau dokter swasta di rumah.
Setelah itu, pasien yang mendapat surat rujukan dapat berobat ke rumah sakit dan berobat jalan sesuai kondisi kesehatannya.
Namun surat rujukan dari fasilitas pelayanan primer mempunyai masa berlaku tertentu dan dapat digunakan di rumah sakit.
Namun apakah Anda tahu berapa lama masa berlaku surat rujukan tersebut?
Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Manfaatnya bagi Karyawan
Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan BPJS dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) berlaku selama 3 bulan atau 90 hari setelah surat diterbitkan.
Selain itu, setelah digunakan, surat tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Artikel Terkait
Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya
Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Manfaatnya bagi Karyawan
Ternyata Skrining Kesehatan Pakai BPJS Bisa Gratis, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Cara Pengaduan BPJS, Kini Bisa Pakai CHIKA si Assisten AI lho!