Dengan kata lain, surat rujukan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Namun jika hasil tes menunjukkan bahwa pasien memerlukan pemantauan lebih lanjut dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat kontrol kepada pasien tersebut.
Surat kontrol yang anda miliki dapat digunakan pada kunjungan rawat jalan Anda berikutnya.
Baca Juga: Apakah Biaya Medical Check Up dapat Dicover oleh BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Tata Cara Rawat Inap dengan Menggunakan BPJS
Bila anda ingin rawat inap dengan menggunakan BPJS, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Datang ke FKTP (Puskesmas, klinik pertama atau dokter swasta yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi fasilitas kesehatan yang terdaftar.
2. Pasien diuji di fasilitas pelayanan kesehatan primer.
3. Jika dokter menentukan perlunya tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas perawatan sekunder atau rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan Kartu/KTP BPJS Kesehatan di tempat pendaftaran.
5. Selain itu, pasien dapat memanfaatkan layanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit berdasarkan rujukan dari dokternya.
6. Dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung ke IGD rumah sakit tanpa harus mencari rujukan dari institusi medis terkemuka.
Anda juga perlu mengetahui bahwa ada beberapa kriteria yang dapat digunakan pasien untuk dirawat di IGD.
Antara lain:
- Mengancam nyawa
- Bahaya terhadap diri sendiri dan orang lain/lingkungan
- Gangguan saluran nafas, pernapasan, sirkulasi
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Diperlukan perhatian segera
Jika Anda perlu segera ke rumah sakit, namun tidak bisa karena biaya, harap segera menghubungi FKTP Anda.
Artikel Terkait
Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Berupa Uang? Berikut Penjelasannya
Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Manfaatnya bagi Karyawan
Ternyata Skrining Kesehatan Pakai BPJS Bisa Gratis, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Cara Pengaduan BPJS, Kini Bisa Pakai CHIKA si Assisten AI lho!