Prosedur Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan
Langkah-langkah pengajuan pemasangan ring jantung dengan asuransi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Konsultasikan dengan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, setelah itu pasien sudah harus mendapatkan persetujuan sebelum menjalani operasi.
- Kirim permohonan operasi pemasangan ring jantung ke bagian Verifikasi BPJS Kesehatan.
- Peserta mendapat pengobatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang, dimulai dari Faskes 1.
- Sertakan surat rujukan ke klinik atau puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Membawa dua lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu asli BPJS Kesehatan.
- Kunjungi https://www.pjnhk.go.id/registrasi/patient_baru/ untuk mendaftar secara online. Jika Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi dukungan pelanggan dengan menelepon 1500034.
- Langkah selanjutnya adalah skrining, penjadwalan operasi pemasangan ring jantung, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan.
- Nantinya pasien akan dirujuk ke RS Poli Jantung. Kemudian akan dirujuk lagi ke RS denga kelas yang lebih Tinggi bila RS Poli tidak mampu memasang ring
- Jika Anda memerlukan tiga ring jantung karena penyumbatan di tiga lokasi berbeda, Anda tetap harus memasang setiap ring jantung secara bertahap, satu per satu.
- Setelah satu ring dipasang dan masa pemulihan telah selesai, maka akan mendapatkan hasil evaluasi dokter dari kontrol.
- Setelah itu, Anda memulai kembali tahapan untuk memastikan kondisi pasien dan menjadwalkan prosedur pemasangan cincin
Baca Juga: Penyakit Mata yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya!
Berapa Kali Operasi Pasang Ring Ditanggung BPJS?
Secara umum, pemasangan ring jantung dilakukan di rumah sakit tipe A dan tipe B. Tenaga medisnya merupakan dokter spesialis jantung yang ahli dalam prosedur pemasangan ring jantung.
Setiap satu kali operasi, BPJS Kesehatan hanya membayar satu ring.
Jika pasien masih memerlukan beberapa ring setelah 1 ring pertama dipasang, mereka harus menunggu satu hingga dua bulan untuk prosedur pemasangan ring baru.
Lalu, berapa kali Anda menjalani operasi ring jantung jika menggunakan BPJS Kesehatan?
Tidak ada batasan terkait berapa kali Anda bisa memasang ring jantung. Meski begitu, Anda tetap harus mengikuti prosedur secara bertahap.
Demikian pembahasa mengenai persyaratan dan prosedur untuk pasang ring jantung pakai BPJS Kesehatan. Semoga membantu!***
Artikel Terkait
Bisakah Pelayanan IGD Menggunakan BPJS? Berikut Syarat dan Langkah yang Harus diketahui
Begini Syarat dan Prosedur Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penderita Gagal Ginjal
Berikut Penjelasan Tentang Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Agar Tidak Salah
Bisakah Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Intip Caranya di Sini!
Peserta JKN Tetap Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Ketika Laka Lantas Saat Mudik Lebaran