• Senin, 22 Desember 2025

Peserta JKN Tetap Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Ketika Laka Lantas Saat Mudik Lebaran

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 20:31 WIB
ilustrasi laka lantas (freepik/macrovector)
ilustrasi laka lantas (freepik/macrovector)

suratdokter.com - Pemudik yang menggunakan moda transportasi darat sekarang dapat merasa tenang. Apalagi bagi mereka yang menggunakan sepeda motor yang rentan terhadap kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Bisakah Pelayanan IGD Menggunakan BPJS? Berikut Syarat dan Langkah yang Harus diketahui

Karena itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik ganda maupun tunggal, masih akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Pupung Purnama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik ganda maupun tunggal, tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami dan mitra kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua peserta JKN berhak menerima layanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk bagi mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar pernyataan yang dilansir oleh antara, pada hari Selasa (26/3/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan memiliki peran sebagai penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

PT Jasa Raharja (Persero) adalah penjamin dan pembayar pertama. Namun, jika jumlah pembiayaan melebihi batas yang ditentukan, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Jerawat Batu yang Membandel, Bisa Pakai Bahan Alami, Salah Satunya Vinegar

Ketika terjadi kasus kecelakaan di fasilitas kesehatan (faskes), akan dilakukan pemilahan untuk menentukan apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan berdasarkan laporan polisi (LP).

PT Jasa Raharja (Persero) adalah penjamin dan pembayar pertama. Setelah melewati batas pembiayaan, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin.

Menurut LP, jika kasus tersebut adalah kasus biasa atau diklasifikasikan sebagai kasus tunggal, maka BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab.

Namun, jika kasus tersebut ganda, Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama hingga batas biaya Rp20 juta. Jika biaya melebihi jumlah tersebut, baru BPJS Kesehatan yang akan menjaminnya.

Walaupun begitu, peserta JKN tidak perlu merasa cemas mengenai klaim kecelakaan lalu lintas karena semua prosedur sudah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berpendapat bahwa yang terpenting adalah setiap peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya selalu aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X