Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, pendamping atau keluarga korban dapat segera mengurus Laporan Polisi (LP) dan peserta tetap akan mendapatkan jaminan.
Dalam situasi lain, apabila berdasarkan LP dugaan kasus adalah kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Taspen, dan Jasa Raharja.
Terkait insiden kecelakaan lalu lintas, kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan serta lembaga penjaminan lainnya untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi peserta JKN.
Kami terus melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan jaminan kecelakaan lalu lintas di fasilitas kesehatan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan aksesibilitas dan ketersediaan layanan medis yang cepat dan berkualitas bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.***
Artikel Terkait
DHP, Obat untuk Malaria Tidak Lagi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Berikut Faktanya!
Begini Syarat dan Prosedur Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penderita Gagal Ginjal