• Senin, 22 Desember 2025

Peserta JKN Tetap Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Ketika Laka Lantas Saat Mudik Lebaran

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 20:31 WIB
ilustrasi laka lantas (freepik/macrovector)
ilustrasi laka lantas (freepik/macrovector)

Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, pendamping atau keluarga korban dapat segera mengurus Laporan Polisi (LP) dan peserta tetap akan mendapatkan jaminan.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Menurun, Benarkah Anak Muda Sekarang Menolak Menikah? Berikut Penyebabnya!

Dalam situasi lain, apabila berdasarkan LP dugaan kasus adalah kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Taspen, dan Jasa Raharja.

Terkait insiden kecelakaan lalu lintas, kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan serta lembaga penjaminan lainnya untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi peserta JKN.

Kami terus melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan jaminan kecelakaan lalu lintas di fasilitas kesehatan.

Tindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan aksesibilitas dan ketersediaan layanan medis yang cepat dan berkualitas bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X