SuratDokter.com - Cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan sudah dirasakan oleh para anggotanya sejak tahun 2014.
Tujuan cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan tentunya untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus memikirkan biayanya.
Lantas, seperti apa persyaratan dan cara cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung layanan hemodialisis. Syarat tersebut antara lain:
- memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku
- memiliki surat rujukan dari dokter
- berat badan minimal 45 kg
- memiliki diagnosis gagal ginjal jangka panjang
- berusia minimal delapan belas tahun
Peserta dapat mendaftar layanan hemodialisis di klinik atau rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan setelah melengkapi seluruh persyaratannya.
Baca Juga: Golongan Darah yang Lebih Jarang Sakit, Imun Golongan Darah O Paling Kuat!
Prosedur Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:M
1. Mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pertama dan terpenting, konfirmasikan bahwa Anda saat ini adalah peserta BPJS Kesehatan.
Diperlukan nomor keanggotaan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sah.D
2. Diagnosis Gagal Ginjal.
Dokter yang berwenang harus mendiagnosis Anda menderita gagal ginjal tahap akhir.
Ini akan menjadi dasar untuk perawatan dialisis Anda.
3. Rujukan dokter
Artikel Terkait
Penyebab KIS BPJS Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali, Berikut Penjelasannya!
Apakah Suntikan Insulin Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya!
Gratis! 5 Jenis Vaksin Dasar BPJS Kesehatan untuk Anak
5 Kekurangan BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Kepesertaan
Cara Mudah Daftar Autodebet Iuran JKN KIS BPJS kesehatan