SURATDOKTER.com - Fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan adalah salah satu keuntungan menggunakan asuransi sosial ini.
Fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan mencakup proses berobat peserta dan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, iuran untuk fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan dianggap cukup terjangkau dan tidak terlalu memberatkan bagi peserta.
Dibawah ini merupakan fasilitas yang akan didapat ketika memilih kelas 2 BPJS Kesehatan.
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
1. Subsidi Kacamata
Peserta kelas 2 akan mendapatkan subsidi sebesar Rp. 200.000,- untuk pembelian kacamata.
Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini hanya dapat diambil setiap dua tahun sekali.
2. Bantuan Alat Medis
Selain subsidi kacamata, peserta kelas 2 BPJS juga mendapatkan bantuan untuk membeli peralatan medis.
Peserta dapat mengajukan klaim setiap 5 tahun sekali untuk alat bantu dengar per telinga dengan biaya maksimal Rp. 1.000.000,-.
Ada juga bantuan untuk gigi palsu dengan rincian biaya yang sama dengan alat bantu dengar yang dapat diajukan klaim setiap 2 tahun sekali pada gigi yang sama.
Untuk penyangga leher, peserta dapat mengajukan klaim sebesar Rp. 150.000,- dengan batas klaim maksimal setiap 2 tahun sekali.
Baca Juga: Yuk! Mengenal Istilah Pengajuan Vclaim BPJS Kesehatan, Simak juga Syarat dan Caranya
3. Fasilitas Rawat Inap
Ruangan rawat inap bagi pasien BPJS kelas 2 biasanya terdiri dari 3-5 pasien dalam satu tempat.
Peserta kelas 2 dapat memilih untuk berpindah ruangan dengan menanggung biaya di luar cakupan BPJS.
Cakupan biayanya pun sudah termasuk pemeriksaan penunjang, konsultasi dokter, alat medis, dan lain sebagainya.
Artikel Terkait
Apakah BPJS Kesehatan Mencakup Semua Biaya di Rumah Sakit? Dari Pada Bingung, Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini!
Anda Sering Gagal saat Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kemoterapi Penyakit Kanker? Simak Penjelasannya
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Apa itu? Simak Disini untuk Selengkapnya!
Berapa Jumlah Anggota Keluarga yang Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut Cara Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan Secara Online