SURATDOKTER.com - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai jenis kecelakaan kerja.
Seperti kecelakaan disaat sedang bekerja, kecelakaan dalam perjalanan menuju kerja, dan penyakit akibat kerja.
Misalnya, perlindungan finansial dapat diberikan kepada peserta yang bekerja di wilayah dengan tingkat polusi udara tinggi atau di wilayah yang terkait dengan polusi udara atau bahan kimia.
Selain itu, peserta juga dapat memperoleh manfaat dari program masuk kembali jika tidak dapat bekerja karena kecelakaan.
Program ini memberikan layanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan untuk membantu peserta menjadi produktif kembali.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting adalah Jaminan Kecelakaan Kerja.
Baca Juga: Fakta Menarik Golongan Darah AB, Benarkah Merupakan Golongan Darah yang Langka ?
Apa Manfaat JKK BPJS?
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama hubungan kerja Anda, termasuk kecelakaan saat bepergian dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta selama perjalanan bisnis.
Asuransi kesehatan ini juga menjamin penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Tunjangan ini diberikan secara cuma-cuma untuk keperluan pengobatan hingga pekerja sembuh.
Karyawan juga menerima kompensasi upah meskipun mereka tidak bekerja.
Gaji yang diberikan penuh untuk 12 bulan pertama dan 50% setelahnya hingga pemulihan.
Asuransi santunan pekerja juga memberikan santunan kematian kepada keluarga anggota akibat kecelakaan kerja.
Artikel Terkait
Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan Berlaku? Yuk Cari Tahu Disini!
Inovasi Layanan Digital BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Luas
Mudah! Ini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
Kenali Manfaat PCare BPJS Kesehatan dan Cara Daftarnya, Mudah dan Cepat!
Apa itu Skrining BPJS Kesehatan? Ini Pengertian, Cara Cek, dan Manfaatnya