Peserta BPJS Kesehatan tentu saja dapat mengajukan klaim atas kejadian yang ditanggung. Sebab, BPJS mencakup berbagai jenis kecelakaan.
Jaminan Kecelkaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai jenis kecelakaan kerja
Program BPJS Ketenagakerjaanantara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.