Peserta BPJS Kesehatan tentu saja dapat mengajukan klaim atas kejadian yang ditanggung. Sebab, BPJS mencakup berbagai jenis kecelakaan.
Jaminan Kecelkaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai jenis kecelakaan kerja