SURATDOKTER.com - MBG menjadi perhatian publik setelah muncul beberapa laporan kasus dugaan keracunan. Untuk memastikan data yang disampaikan ke masyarakat lebih transparan dan akurat, pemerintah kini menetapkan sistem pelaporan dan publikasi yang terintegrasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam sistem baru ini, Kemenkes berperan mengumpulkan dan memverifikasi data awal dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas, sedangkan publikasi resmi kepada publik dilakukan oleh BGN.
Alur Pelaporan: Dari Puskesmas ke BGN
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan keracunan makanan dalam program MBG dikirimkan secara berjenjang.
Data dikumpulkan dari jaringan puskesmas di seluruh Indonesia, kemudian diverifikasi dan diteruskan ke BGN untuk dipadukan dengan laporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah data lengkap, BGN bertanggung jawab menampilkan hasilnya dalam bentuk laporan publik yang bisa diakses masyarakat. Dengan mekanisme ini, transparansi informasi menjadi lebih terarah dan satu pintu, sehingga tidak terjadi perbedaan data antara lembaga.
Publikasi Data Jadi Kewenangan BGN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa publikasi data resmi mengenai kasus keracunan MBG kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi BGN. Hal ini dilakukan agar sistem informasi gizi nasional memiliki satu sumber data utama yang terverifikasi.
Menurut Budi, pembagian peran ini juga bertujuan menjaga konsistensi informasi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap program MBG.
Kemenkes fokus pada pelaporan teknis dan pemantauan lapangan, sementara BGN memastikan keterbukaan data yang dapat diakses secara rutin oleh masyarakat.
Sistem Pengawasan Dibangun Seperti Saat Pandemi COVID-19
Sebagai langkah tambahan, Kemenkes merencanakan pembaruan data secara berkala—harian, mingguan, atau bulanan—mirip dengan sistem laporan kasus COVID-19.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi kepada publik apabila terjadi insiden di lapangan.
Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan pengawasan eksternal bersama BPOM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengawasan ini difokuskan pada pemeriksaan bahan pangan, kualitas bahan baku, serta standar dapur yang digunakan oleh SPPG di setiap wilayah.
Artikel Terkait
Komisi IX DPR Soroti Program MBG: Target Penerima Manfaat Masih Meleset dari Daerah Rentan Gizi
Viral Menu MBG di Depok: Di Balik Secuil Pangsit dan Kentang, Ada Cerita Soal Inovasi Gizi dan Evaluasi Dapur Sekolah
Kejar Sertifikasi Dapur MBG: Pemerintah Ngebut Perbaiki Standar Keamanan Pangan di Tengah Kasus Keracunan
5 Sorotan Aliansi terhadap BGN: Dari Kritik Kebijakan Rollback hingga Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran MBG Jika Tak Terserap, Luhut Sebut Dampak Ekonomi Sudah Terlihat