• Senin, 22 Desember 2025

Program MBG dan Ancaman Keracunan Massal: Mengapa Pengawasan Dapur Harus Jadi Prioritas

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Program MBG dan ancaman keracunan massal
Program MBG dan ancaman keracunan massal

WHO sendiri mencatat ada sedikitnya lima faktor risiko utama penyebab keracunan makanan, yakni:

  1. Pengolahan makanan yang tidak higienis,
  2. Sanitasi air yang buruk,
  3. Penyimpanan bahan mentah di suhu tidak tepat,
  4. Kontaminasi silang dari alat masak, dan
  5. Distribusi bahan yang tidak aman.

Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pengawasan mikrobiologis dan manajemen logistik sama pentingnya dengan keahlian tenaga masak.

Perbaikan Sistem Adalah Kunci

Langkah cepat BGN dengan mengirim koki profesional tentu patut diapresiasi. Namun, menurut banyak ahli, masalah utama bukan pada siapa yang memasak, melainkan bagaimana sistem bekerja.

Selama rantai distribusi bahan mentah dan kontrol dapur belum seragam, risiko keracunan akan tetap mengintai.

Perbaikan harus mencakup:

  • Standardisasi dapur nasional,
  • Sertifikasi keamanan pangan bagi petugas MBG,
  • Peningkatan kualitas air dan peralatan masak, serta
  • Audit rutin terhadap penyimpanan bahan makanan.

Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan mulia — menciptakan generasi sehat dan cerdas. Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, manfaatnya bisa berubah menjadi risiko kesehatan.

Baca Juga: Data Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Kini Dipusatkan Lewat BGN, Kemenkes Fokus di Pengawasan dan Pelaporan

Meningkatkan keamanan pangan tidak cukup dengan mengganti tenaga masak.
Diperlukan reformasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku hingga distribusi makanan siap saji.

Langkah BGN adalah awal yang baik, namun tantangan terbesarnya adalah memastikan setiap dapur SPPG di Indonesia benar-benar bersih, aman, dan disiplin menjalankan SOP agar kasus keracunan tidak terulang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kemenkes, WHO, Detik, Akurat, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X