SURATDOKTER.com - Pemerintah Indonesia, melalu Peraturan Pemerintah kini menerapkan peraturan baru terkai dengan promosi susu formula (sufor), terutama yang materi promosinya berkaitan dengan pengganti ASI.
Pemerintah Larang Promosi Susu Formula
Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru dalam hal penjualan susu formula, yaitu dengan pemerintah melarang promosi susu formula (sufor) atau pemberian diskon untuk pembelian susu formula.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33, yang mengatur larangan terhadap berbagai bentuk promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI).
Baca Juga: Remaja Palembang Jadi Korban Malpraktik, Mediasi dengan Bidan Gagal Capai Solusi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menjelaskan rupanya langkah tegas ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi dari Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).
Indah mengatakan jika larangan pemasaran susu formula melalui media iklan adalah langkah strategis untuk mendukung program ASI ekskulisf yang baik bagi kesehatan Ibu dan bayi.
Dalam keterangan lebih lanjut, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, menekankan bahwa pemberian ASI eksklusif diberikan sejak bayi lahir hingga berusia 6 bulan.
Setelah itu bayi bisa diberi makanan pendamping ASI (MPASI) hingga usia 2 tahun akan.
Pemberiran ASI, kemudian disusul dengan MPASI akan memberikan manfaat kesehatan dalam jangka panjang bagi anak.
dr. Daisy mengungkapkan jika perlindungan dan promosi ASI ini sangat penting karena masih ada banyak pelanggaran kode etik terkait dengan promosi susu formula di luar sana.
Baca Juga: Pemilik Kos di Semarang Makan Daging Kucing Agar Sembuh Dari Diabetes, Efektifkah?
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pasal 33 PP Kesehatan mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Larangan Pemberian Contoh Gratis
Produsen dan distributor tidak diperbolehkan memberikan contoh produk susu formula atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, atau ibu hamil dan menyusui.
Artikel Terkait
Aturan Memberikan Susu Formula untuk Bayi Baru Lahir, New Mom Wajib Tahu!
ASI Bubuk vs Sufor, Mana yang Lebih Baik Jadi Asupan Nutrisi Bayi?
ASI Diolah Jadi Bubuk, Apakah Aman dikonsumsi? Ini penjelasan Dokter Spesialis Anak
Daftar Makanan Asi Booster Alami yang Harus Ada Dalam Menu Ibu Menyusui
Asi Encer Berkualitas Bagus atau Buruk? Bunda Wajib Simak Penjelasannya!