SURATDOKTER.com - Berlian, seorang pelajar berusia 13 tahun yang tinggal di Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami Palembang, mengalami kebutaan yang diduga disebabkan oleh malpraktik medis saat menerima perawatan dari seorang bidan lokal. Kasus ini telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Palembang dan melibatkan berbagai upaya hukum dan mediasi.
Kronologi Kejadian Malpraktik
Pada 2 Juli 2024, Berlian mulai merasakan gejala demam disertai mual dan muntah. Ibunya, Nila Sari, membawa Berlian ke bidan Agustina yang praktiknya terletak dekat dengan rumah mereka.
Bidan Agustina melakukan pemeriksaan terhadap bagian dada dan perut Berlian dan menemukan adanya biang keringat. Bidan tersebut merekomendasikan kepada Berlian untuk mengonsumsi enam jenis obat sebagai bagian dari pengobatan, dengan dosis tiga kali sehari.
Baca Juga: Bukan Daging Kucing yang Bisa Dijadikan Obat Diabetes tapi Kumis Kucing, Ini Dia Penjelasannya!
Setelah mengikuti pengobatan, kondisi Berlian memburuk. Keesokan harinya, ia mengalami ruam merah yang melepuh di seluruh tubuh serta pembengkakan pada mata yang menyebabkan kesulitan berkedip. Meskipun Berlian tidak memiliki riwayat alergi obat, gejala tersebut semakin parah setelah dua hari mengonsumsi obat.
Nila Sari membawa Berlian kembali ke bidan Agustina, namun bidan tersebut menganggap gejala yang dialami sebagai hal yang wajar dan tidak memberikan penanganan medis yang memadai.
Keadaan Berlian semakin memburuk, sehingga pada 7 Juli 2024, Nila memutuskan untuk membawa anaknya ke RS Charitas Myria Palembang.
Di rumah sakit, Berlian dirawat oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak dan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari. Meski begitu, kondisi Berlian tidak kunjung membaik.
Pada 24 Juli 2024, Berlian menjalani operasi di RSUP Moh Hoesin Palembang. Dalam operasi tersebut, daging paha digunakan untuk menempelkan mata Berlian agar tidak lepas.
Namun, Berlian masih belum mendapatkan donor kornea yang diperlukan, dan kerusakan mata yang dialami tetap belum sepenuhnya teratasi.
Langkah Hukum dan Mediasi
Nila Sari melaporkan kasus ini kepada Dinas PPPA Kota Palembang dan Polda Sumsel, mengharapkan adanya tindakan hukum terhadap bidan Agustina.
Baca Juga: Tahukah kamu? Ini Alasan Mengapa Jurusan IPA dan IPS dihapuskan pada jenjang SMA
Pada 8 Agustus 2024, mediasi dilaksanakan di Kantor Lurah Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Dalam mediasi tersebut, bidan Agustina menawarkan bantuan uang sebesar Rp15 juta sebagai kompensasi untuk biaya pengobatan.
Sayangnya, mediasi tidak berhasil. Kedunya pun tidak mencapai kata damai dengan baik.
Artikel Terkait
Berkaca dari Kasus Malpraktik di Indramayu, Berikut Tips Memilih Rumah Sakit untuk Melahirkan
Contoh Tindakan Malpraktik Keperawatan yang Perlu Diketahui
Prosedur Melaporkan Kasus Malpraktik dengan Tepat, Lengkap Beserta Tips Mencegahnya
Anak Usia 10 Tahun Kejang Setelah Disuntik di Puskesmas, Diduga Malpraktik