2. Larangan Penawaran dan Penjualan Langsung
Penawaran atau penjualan susu formula bayi langsung ke rumah juga dilarang.
3. Larangan Diskon atau Penawaran Khusus
Penggunaan potongan harga atau penawaran tambahan dalam pembelian susu formula bayi tidak diperkenankan.
4. Larangan Penggunaan Pengaruh Sosial
Penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, atau tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula bayi juga dilarang.
Baca Juga: Bukan Daging Kucing yang Bisa Dijadikan Obat Diabetes tapi Kumis Kucing, Ini Dia Penjelasannya!
5. Larangan Iklan di Media
Semua bentuk iklan susu formula, baik di media cetak, elektronik, luar ruang, maupun media sosial, dilarang keras.
6. Larangan Promosi Silang
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga melarang promosi silang antara susu formula bayi dengan produk pangan lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat dari pemberian ASI eksklusif dan memastikan bahwa informasi mengenai ASI dan susu formula tidak saling bertentangan.
Pengawasan dan penegakan sanksi akan terus diperketat untuk mendukung kebijakan ini secara efektif. ***
Artikel Terkait
Aturan Memberikan Susu Formula untuk Bayi Baru Lahir, New Mom Wajib Tahu!
ASI Bubuk vs Sufor, Mana yang Lebih Baik Jadi Asupan Nutrisi Bayi?
ASI Diolah Jadi Bubuk, Apakah Aman dikonsumsi? Ini penjelasan Dokter Spesialis Anak
Daftar Makanan Asi Booster Alami yang Harus Ada Dalam Menu Ibu Menyusui
Asi Encer Berkualitas Bagus atau Buruk? Bunda Wajib Simak Penjelasannya!