SURATDOKTER - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program penting yang memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia.
Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, entah karena pindah pekerjaan, pensiun, atau alasan lainnya.
Namun, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tidak semudah yang dibayangkan, dan jika tidak dilakukan dengan benar, dapat berpotensi kena denda.
Baca Juga: Kamu Menderita Anemia? Ini 10 Buah Penambah Darah yang Harus Kamu Coba
Oleh karena itu, berikut adalah panduan sederhana tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak kena denda.
Syarat-Syarat menonaktifkan BPJS
Namun sebelumnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat-syarat ini meliputi:
- Melengkapi dokumen pendukung. Seperti surat pengunduran diri dari pekerjaan, surat keterangan pensiun, atau dokumen lain yang mendukung.
- Status kepesertaan yang sudah tidak aktif.
- Pastikan anda tidak memiliki tunggakan iuran. Jika anda memiliki tunggakan, ada baiknya untuk dilunasi terlebih dulu.
- Memenuhi persyaratan administratif di antaranya mengisi formulir penonaktifan kepesertaan.
- Tidak dalam proses pengajuan klaim.
Setelah memenuhi persyaratannya, anda bisa melanjutkan proses penoaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Beberapa dokumen yang mungkin dibutuhkan:
- KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- surat pengunduran diri atau surat pensiun dari perusahaan
- dokumen-dokumen lain yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Langkah selanjutnya adalah kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pastikan untuk memilih hari dan jam kerja agar anda dapat dilayani dengan baik.
3. Ajukan Permohonan Penonaktifan
Saat bertemu dengan petugas BPJS, sampaikan maksud dan tujuan anda untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.