Serahkan dokumen-dokumen yang telah dibawa dan ikuti instruksi petugas dengan seksama.
4. Bayar Tagihan yang Masih Tertunggak (Jika Ada)
Jika anda masih memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk membayar tagihan tersebut sebelum menonaktifkan BPJS.
5. Verifikasi dan Tunggu Prosesnya Selesai
Setelah mengajukan permohonan penonaktifan, petugas BPJS akan memverifikasi dokumen-dokumen yang anda berikan.
Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan masing-masing kantor BPJS.
Selama menunggu, pastikan untuk tetap mengikuti perkembangan status penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat dan teliti, anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus khawatir tentang denda yang mungkin timbul.***
Artikel Terkait
Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta? Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Mau Tahu Cara Pengelolaan Investasi BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Fakta Bagaimana Dana Investasi Dikelola!
Cara Daftar dan Input Data Tenaga Kerja di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan Pelayanan Publik Agar Tercapai Kesejahteraan bersama
Inilah Perbedaan Dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Cek dan Prosedur Penyaluran
Ketahui Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS beserta Manfaatnya
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online