SURATDOKTER.com- BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk mendapatkan pendanaan sebesar Rp. 10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memastikan pesertamenerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT salah satunya adalah peserta akan dibayarkan segera setelah mencapai usia 56 tahun, cacat tetap total, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia tetap dengan status orang asing.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa jika Anda ingin menerima dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, yaitu seperti perusahaan atau surat keterangan mengenai pemutusan hubungan kerja.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan JHT. Apa sajakah itu?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun berhak mengikuti.
Ajukan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Silakan ajukan melalui cabang kerja BPJS terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Aktif atau Tertutup Perusahaan
- Buku Tabungan
- NPWP (dengan total saldo 50 juta) Jika Anda mengklaim Manfaat JHT melebihi Rp. 10 juta
Jika jangka waktu penarikan lebih dari dua tahun, penarikan sebagian JHT dapat dikenakan pajak progresif atas penarikan JHT berikutnya.
Baca Juga: Kandungan Gizi Kolak Pisang, Takjil Favorit Berbuka Puasa
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
- Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau AJB (Perjanjian Jual Beli)
- NPWP (jika ada, dan kepesertaan dengan saldo JHT lebih besar dari 50 juta
- Kelayakan JHT Persyaratan Bagian s/d 30% bila pembelian rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
- NPWP (tersedia dan untuk peserta dengan saldo JHT lebih tinggi (rincian) 50 juta atau lebih)
- Dokumen bank berdasarkan alokasi sebagai berikut:
- Uang muka hipotek berupa: Fotokopi kontrak hipotek atau fotokopi surat penawaran pinjaman Petunjuk bisnis dan nomor rekening peserta di bank yang mengajukan pinjaman
- Pembayaran angsuran atau angsuran KPR : Fotokopi perjanjian KPR, bukti saldo debet atau pinjaman peserta, fotokopi laporan usaha, serta nomor dan rekening bank
- Permohonan pinjaman peserta. Sisa bentuk hak tanggungan: fotokopi perjanjian hipotek, formulir pelunasan hak tanggungan, bukti saldo debet atau pinjaman peserta, fotokopi instruksi kerja, dan rekening peserta di bank yang mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa Sesuai Golongan Darah Supaya Tetap Sehat Selama Ramadhan
Selanjutnya, setelah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, dana JHT akan dibayarkan seluruhnya sebesar 100%.
Termasuk jika Anda berhenti dari pekerjaan, mengalami cacat permanen, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Artikel Terkait
4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online yang Bisa Anda Ikuti dengan Mudah dan Cepat
Inilah Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan dari Pengobatan dan Perawatan yang Akan Kamu Dapat di Rumah Sakit
Rawat Inap Bisa Menggunakan BPJS kesehatan, Simak Ketentuan dan Penjelasan Lengkapnya!
Cara Mengganti Email BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
5 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya dengan Smartphone